Bawaslu RI Surati DPRK Agara,Terkait  Seorang Anggota Panwaslih Terpilih Tidak Memenuhi Syarat

  • Redaksi
  • Minggu, 23 Jun 2024 - 01:00 WIB - 532 Views
Bawaslu RI Surati DPRK Agara,Terkait  Seorang Anggota Panwaslih Terpilih Tidak Memenuhi Syarat

ACEH TENGGARA (ACEHHITS.COM) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) melayangkan surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tenggara (DPRK Agara). Terkait seorang anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih)  terpilih tidak memenuhi syarat. 

Berdasarkan surat Bawaslu RI bernomor: 912/KP.01/K1/06/2024, tertanggal 15 Juni 2024, Hal: Tindak Lanjut Laporan Terkait Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2024 ditujukan kepada ketua DPRK Agara.

Dalam surat Bawaslu RI tersebut menyebutkan bahwa sehubungan dengan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 03/DPRK-AGR/VI/2024 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tenggara, disampaikan hal-hal sebagai berikut :

Poin kesatu, berdasarkan Pasal 43 huruf j Qanun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara pemilihan umum dan Pemilihan di Aceh menyatakan bahwa syarat untuk menjadi calon anggota Panwaslih Aceh, Panwaslih Kabupaten/Kota, Panwaslih Kecamatan, PPL dan Pengawas TPS adalah tidak pernah menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik atau partai politik lokal yang bersangkutan;

Kemudian poin kedua, berdasarkan Surat Ketua Panwaslih Aceh perihal Penyampaian Rekam Jejak Calon Panwaslih Kabupaten/Kota pada tanggal 9 Juni 2024, telah dilakukan klarifikasi kepada Calon Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara dan dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi yang dilakukan oleh Panwaslih Aceh;

Lalu poin ketiga, berdasarkan hasil klarifikasi Panwaslih Aceh bahwa terdapat adanya salah satu Calon Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara yang dinyatakan lulus atas nama Andi Anjasmara menyatakan diri bahwa beliau pernah menjadi Calon Anggota Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 dari Partai Demokrat;

Dilanjutkan poin keempat, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana angka 1, angka 2 dan angka 3 yang bersangkutan tidak memenuhi syarat menjadi Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara.

Terkait dengan surat bawaslu RI tersebut, Ketua DPRK Agara, Denny Febrian Roza dihubungi ACEHHITS.COM, Sabtu (22/6/2024), mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima surat Bawaslu RI tersebut, Jum’at (21/6/2024) pada hari kerja.

“Untuk proses tindak lanjut surat dari Bawaslu tersebut, DPRK Agara sedang melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan. Supaya yang bersangkutan memberikan klarifikasi dan hak sanggah dengan surat,” tandas politisi Partai Golkar itu.

Sementara itu, dimintai tanggapan dari Sekretaris BEM Fakultas Pertanian Universitas Gunung Leuser Kutacane, Adrian Pelis, terkait persoalan seorang anggota Panwaslih Agara ini bisa lulus seleksi, mengatakan kecewa terhadap panitia seleksi yang merekrut calon anggota Panwaslih Agara.

“Ini terkesan tidak ada ketelitian panitia seleksi sehingga beliau itu bisa lulus penyeleksian pengrekrutan Panwaslih. Apakah ada kepentingan di Pilkada ini,” ungkap Adrian Pelis menduga dengan nada bertanya.

Laporan : Riky Octa Berutu





BACA JUGA: